Kamis, 13 Agustus 2026
Wakil Gubernur Papua Bapak Dr. Aryoko A. F. Rumaropen, S.P., M.Eng hadir mewakili Gubernur Papua membuka acara sekaligus meresmikan Gebyar Pajak Tahun 2026 dalam sambutannya disampaikan Gebyar Pajak merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajibannya sekaligus upaya membangun budaya sadar pajak di provinsi papua
Undian ini disaksikan oleh 4 pilar saksi yaitu Perwakilan dari Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua Perwakilan dari Polda Papua, Perwakilan dari Bapenda Provinsi Papua dan Notaris. Pelaksanaan pengundian telah memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah, Surat Izin Pengundian dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 744/5.5/PI.02/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026
Hadiah yang diundi antara lain:
1 unit Kulkas 2 pintu
1 Keping Emas 5 gram
2 Keping Emas 2.5 gram
3 Keping Emas 1 gram
2 Unit Sepeda Motor Matic
Wakil Gubernur Papua menyerahkan hadiah undian secara simbolis kepada Kepala SAMSAT Jayapura dan Kepala SAMSAT Sentani didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Papua PT Jasa Raharja, Kepala Bapenda Provinsi Papua dan Perwakilan DITLANTAS POLDA Papua
Kepala Bapenda Provinsi Papua Bapak Subhan SE., MM menyampaikan acara ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Papua kepada masyarakat yang teladan dalam bayar pajak tepat waktu, selain memberikan penghargaan tersebut Pemerintah Provinsi Papua saat ini memberikan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai dari tanggal 10 Agustus sampai dengan 30 September 2026.





Tinggalkan Balasan