Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2024 Tugas dan Fungsi Bapenda Provinsi Papua yaitu:

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2024 BAB IV Tugas Pokok Dan Fungsi Pasal 5

  • Melaksanakan administrasi dan sebagian tugas teknis operasional Badan dalam pelaksanaan pemungutan dan pemasukan penerimaan pendapatan ke kas daerah.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2024 BAB IV Tugas Pokok Dan Fungsi Pasal 6

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:

  • Perumusan perencanaan kegiatan dan menghimpun data, objek atau subjek pungutan dalam rangka penyusunan target penerimaan.
  • Pelaksanaan kegiatan teknik operasional untuk menyelenggarakan pungutan serta pemasukan penerimaan pendapatan daerah ke kas daerah.
  • Pengkoordinasian yang meliputi segala kegiatan guna mewujudkan kesatuan dan keserasian gerak yang berhubungan dengan upaya pemungutan dan peningkatan pendapatan daerah.
  • Pengendalian kegiatan untuk keberhasilan pelaksanaan tugas.
  • Pengelolaan urusan ketatausahaan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.