Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2024 Tugas dan Fungsi Bapenda Provinsi Papua yaitu:
Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2024 BAB IV Tugas Pokok Dan Fungsi Pasal 5
- Melaksanakan administrasi dan sebagian tugas teknis operasional Badan dalam pelaksanaan pemungutan dan pemasukan penerimaan pendapatan ke kas daerah.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2024 BAB IV Tugas Pokok Dan Fungsi Pasal 6
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan perencanaan kegiatan dan menghimpun data, objek atau subjek pungutan dalam rangka penyusunan target penerimaan.
- Pelaksanaan kegiatan teknik operasional untuk menyelenggarakan pungutan serta pemasukan penerimaan pendapatan daerah ke kas daerah.
- Pengkoordinasian yang meliputi segala kegiatan guna mewujudkan kesatuan dan keserasian gerak yang berhubungan dengan upaya pemungutan dan peningkatan pendapatan daerah.
- Pengendalian kegiatan untuk keberhasilan pelaksanaan tugas.
- Pengelolaan urusan ketatausahaan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
