{"id":2,"date":"2024-03-04T09:06:50","date_gmt":"2024-03-04T09:06:50","guid":{"rendered":"https:\/\/bapenda.papua.go.id\/portal\/?page_id=2"},"modified":"2024-03-07T09:12:47","modified_gmt":"2024-03-07T09:12:47","slug":"sample-page","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/bapenda.papua.go.id\/kantor\/sample-page\/","title":{"rendered":"PBB-KB"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Dengan nama PBB-KB dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor.<br><br><strong>Objek<\/strong><br><br>Objek PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.<br><br><strong>Subjek<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Subjek PBB-KB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.<\/li>\n\n\n\n<li>Wajib PBB-KB adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.<\/li>\n\n\n\n<li>Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut.<\/li>\n\n\n\n<li>Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan\/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.<\/li>\n\n\n\n<li>Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual Bahan Bakar setiap saat bila terjadi perubahan harga.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p><strong>Dasar Pengenaan<\/strong><br>Dasar pengenaan PBB-KB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.<br><br><strong>Tarif<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar:\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>5% (lima persen) untuk bahan bakar minyak bersubsidi;<\/li>\n\n\n\n<li>7,5 % (tujuh koma lima persen) untuk bahan bakar minyak non subsidi.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n\n\n\n<li>Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p><strong>Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang<\/strong><br><br>Masa PBB-KB adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.<br><br>PBB-KB terutang pada saat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan\/atau konsumen langsung bahan bakar.<br><br><strong>Pembayaran<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Penyedia bahan bakar berkewajiban mencantumkan besaran PBB-KB pada delivery order (DO).<\/li>\n\n\n\n<li>Penyedia bahan bakar atau Bank berkewajiban untuk memisahkan besaran pungutan PBB-KB pada saat penyetoran di Bank Persepsi.<\/li>\n\n\n\n<li>Penyedia bahan bakar atau Bank berkewajiban untuk menyetor PBB-KB yang terutang pada Kas Daerah melalui Bank Persepsi atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD atau dokumen yang dipersamakan.<\/li>\n\n\n\n<li>Gubernur berkewajiban membuka Rekening Kas Daerah di masing-masing Bank Persepsi.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p><strong>Pengawasan dan Pengendalian<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Gubernur berkewajiban mengadakan pengawasan dan pengendalian penggunaan Bahan Bakar pada DEPOT, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI\/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM\/ BBG pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.<\/li>\n\n\n\n<li>Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian dilakukan rapat rekonsiliasi data PBB-KB antara Pemerintah Daerah dan Penyedia Bahan Bakar minimal sekali dalam 1 (satu) triwulan.<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Dengan nama PBB-KB dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor. Objek Objek PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Subjek Dasar PengenaanDasar pengenaan PBB-KB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-2","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bapenda.papua.go.id\/kantor\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/2","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bapenda.papua.go.id\/kantor\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/bapenda.papua.go.id\/kantor\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.papua.go.id\/kantor\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.papua.go.id\/kantor\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bapenda.papua.go.id\/kantor\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/2\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8,"href":"https:\/\/bapenda.papua.go.id\/kantor\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/2\/revisions\/8"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bapenda.papua.go.id\/kantor\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}