PBB-KB

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Dengan nama PBB-KB dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor.

Objek

Objek PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Subjek

  1. Subjek PBB-KB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  2. Wajib PBB-KB adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  3. Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut.
  4. Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
  5. Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual Bahan Bakar setiap saat bila terjadi perubahan harga.

Dasar Pengenaan
Dasar pengenaan PBB-KB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Tarif

  1. Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar:
    • 5% (lima persen) untuk bahan bakar minyak bersubsidi;
    • 7,5 % (tujuh koma lima persen) untuk bahan bakar minyak non subsidi.
  2. Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang

Masa PBB-KB adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.

PBB-KB terutang pada saat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung bahan bakar.

Pembayaran

  1. Penyedia bahan bakar berkewajiban mencantumkan besaran PBB-KB pada delivery order (DO).
  2. Penyedia bahan bakar atau Bank berkewajiban untuk memisahkan besaran pungutan PBB-KB pada saat penyetoran di Bank Persepsi.
  3. Penyedia bahan bakar atau Bank berkewajiban untuk menyetor PBB-KB yang terutang pada Kas Daerah melalui Bank Persepsi atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD atau dokumen yang dipersamakan.
  4. Gubernur berkewajiban membuka Rekening Kas Daerah di masing-masing Bank Persepsi.

Pengawasan dan Pengendalian

  1. Gubernur berkewajiban mengadakan pengawasan dan pengendalian penggunaan Bahan Bakar pada DEPOT, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM/ BBG pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.
  2. Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian dilakukan rapat rekonsiliasi data PBB-KB antara Pemerintah Daerah dan Penyedia Bahan Bakar minimal sekali dalam 1 (satu) triwulan.