Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Dengan nama PBB-KB dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor.
Objek
Objek PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Subjek
- Subjek PBB-KB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Wajib PBB-KB adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut.
- Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
- Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual Bahan Bakar setiap saat bila terjadi perubahan harga.
Dasar Pengenaan
Dasar pengenaan PBB-KB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Tarif
- Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar:
- 5% (lima persen) untuk bahan bakar minyak bersubsidi;
- 7,5 % (tujuh koma lima persen) untuk bahan bakar minyak non subsidi.
- Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
Masa PBB-KB adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
PBB-KB terutang pada saat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung bahan bakar.
Pembayaran
- Penyedia bahan bakar berkewajiban mencantumkan besaran PBB-KB pada delivery order (DO).
- Penyedia bahan bakar atau Bank berkewajiban untuk memisahkan besaran pungutan PBB-KB pada saat penyetoran di Bank Persepsi.
- Penyedia bahan bakar atau Bank berkewajiban untuk menyetor PBB-KB yang terutang pada Kas Daerah melalui Bank Persepsi atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD atau dokumen yang dipersamakan.
- Gubernur berkewajiban membuka Rekening Kas Daerah di masing-masing Bank Persepsi.
Pengawasan dan Pengendalian
- Gubernur berkewajiban mengadakan pengawasan dan pengendalian penggunaan Bahan Bakar pada DEPOT, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM/ BBG pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.
- Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian dilakukan rapat rekonsiliasi data PBB-KB antara Pemerintah Daerah dan Penyedia Bahan Bakar minimal sekali dalam 1 (satu) triwulan.