Sejarah Bapenda
Pada mulanya Dinas Pendapatan Daerah merupakan salah satu bagian dari Direktorat Keuangan Provinsi Irian Jaya dengan nama sub Direktorat Pendapatan Daerah. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. Fimmat 7/15/3/75 Juncto No. KUPD 3/12/43 tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I dan Tingkat II maka dengan Peraturan Daerah Propinsi Irian Jaya Nomor 4 Tahun 1976 tanggal 30 Oktober 1976 dibentuklah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Irian Jaya, sekaligus tanggal 30 Oktober 1976 ditetapkan sebagai hari terbentuknya Dinas Pendapatan Daerah.
Pendapatan Daerah menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 pasal 1 ayat 13 merupakan hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
Dengan menyadari semakin pentingnya peranan Pendapatan Daerah yang dari tahun ke tahun terhadap kontribusi APBD dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka dirasakan perlu melakukan pengembangan organisasi Dinas Pendapatan Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Irian Jaya No. 10 Tahun 1979.
Dalam perkembangan Pemerintahan selanjutnya maka berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2001 organisasi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Irian Jaya / Papua mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi dan dijabarkan dengan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah, maka Sub Dinas Pengawasan/Pembinaan dihapus, dengan perubahan struktur organisasi tersebut maka Kantor Cabang Dinas dan UPTD juga mengalami perubahan yaitu dengan Peraturan Daerah Nomor 141 Tahun 2001 tentang Pembentukan Unit UPPD Dinas Pendapatan Daerah.
Hal tersebut juga membawa angin segar bagi Kepala Cabang Dinas dan UPTD di daerah, dimana Kantor Cabang Dinas dan UPTD di hapus diganti dengan nama Kantor Unit Penerima Pendapatan Daerah (UPPD) yang merupakan unsur pelaksana operasional Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan sekaligus peningkatan eselonmisasinya yaitu Kepala UPPD dengan eselon III/a dan para Kasie diberikan eselon IV/a.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, maka kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua berganti Nama menjadi Badan Pendapatan Pengelolaan Daerah Provinsi Papua. Dimana terdapat kantor UPPD/Samsat se-Provinsi Papua sebanyak 17 UPPD/Samsat yaitu UPPD/Samsat Kota Jayapura, Sentani, Keerom, Sarmi, Merauke, Mappi, Boven Digoel, Biak, Supiori, Nabire, Waropen, Serui, Timika, Paniai, Mulia, Yahukimo, dan Wamena.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, maka jumlah pelayanan pada Kantor UPPD/Samsat se- Provinsi Papua adalah :
- Kantor UPPD/SAMSAT Kota Jayapura
- Kantor UPPD/SAMSAT Sentani
- Kantor UPPD/SAMSAT Keerom
- Kantor UPPD/SAMSAT Sarmi
- Kantor UPPD/SAMSAT Biak
- Kantor UPPD/SAMSAT Waropen
- Kantor UPPD/SAMSAT Serui
- Kantor UPPD/SAMSAT Supiori
- Samsat Corner Mall Jayapura
- Payment Point Nimbokrang (Kab. Sentani)
- Payment Point Muara Tami (Kab. Keerom)
- Payment Point Waena
- Payment Point Hamadi
- Payment Point Entrop
- Samsat Box
- Samsat Bus
- Samsat Jempol
STRUKTUR ORGANISASI
Berikut ini Adalah Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Yang Diemban Badan Pendapatan Daerah Dalam Merealisasikan Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Papua
Lokasi Kantor
Alamat:
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Jln. Jend. A. Yani Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua – 99221
Email:
bapenda@papua.go.id
Nomor Telpon
Telp. +6281-1488-008