ROFIL PPID

PEJABAT PPID BAPPENDA PROVINSI PAPUA

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan lnformasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Sisi lain Undang Undang Keterbukaan lnformasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Provinsi Papua, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Papua dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH PROVINS! PAPUA TAHUN 2022 dibentuk berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH PROVINS! PAPUA No. 0024 Tahun 2022, yang bertugas :

  • Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • Membantu PPID Provinsi Papua dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
  • Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  • Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  • Mengkonsultasikan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Provinsi.

STRUKTUR ORGANISASI PPID BAPPENDA PROPINSI PAPUA


URAIAN TUGAS PPID BAPPENDA PROPINSI PAPUA

  • Menerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
  • Memberikan persetujuan atau penolakan atas surat penetapan Daftar Informasi Publik dan Surat Penetapan KJasifikasi PPID Pelaksana Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua.
  • Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  • Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling;
  • Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • Mengumpulkan, mengelola dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Sadan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua menjadi bahan informasi publik;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan;
  • Tugas yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkordinasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi dari PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua;
  • Fungsi Bidang Pendukung Sekretariat yaitu:
    • pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
    • pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang;
    • pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
    • pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
    • pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online;
    • pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi;
    • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  • Tugas Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi;
  • Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi lnformasi yaitu:
    • Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi;
    • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik;
    • lnventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
    • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
  • Tugas Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan lnformasi kepada publik;
  • Fungsi Bidang Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi yaitu:
    • pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
    • pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
    • pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik;
    • pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
    • penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
    • Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.
  • Tugas Bidang Fasilitasi Sengketa lnformasi melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik;
  • Fungsi Bidang Fasilitasi Sengketa lnformasi yaitu:
    • Pelaksanaan perencanaan program bidang fasilitasi sengketa informasi;
    • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
    • Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi;
    • pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
    • penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
    • Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.