Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Objek Pajak
- Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
- Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan disemua jenis jalan darat.
- Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah:
- Kereta Api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
- Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
Subjek Pajak
- Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
- Wajib PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
- Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
- untuk orang pribadi ialah orang yang bersangkutan, kuasanya dan/atau ahli warisnya;
- untuk badan ialah pengurusnya dan/atau kuasa badan tersebut;
- untuk pemerintah/TNI/POLRI ialah SKPD/Lembaga pengguna atau yang menguasai kendaraan bermotor.
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
- Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
- Nilai jual kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
- Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
- Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor – faktor:
- harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
- penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
- harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
- harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
- harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
- harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
- harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB).
- Bobot sebagaimana dimaksud huruf b dihitung berdasarkan faktor faktor:
- tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor;
- jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
- jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
Dasar
- Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
- Dasar pengenaan PKB terhadap kendaraan bermotor roda dua dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun keatas ditetapkan 50%.
- Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Tarif
Tarif PKB ditetapkan sebesar :
- 1,5 % (satu koma lima persen) untuk Kendaraan Bermotor pribadi;
- 1,5 % (satu koma lima persen) untuk Kendaraan Bermotor badan;
- 1,0 % (satu koma nol persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum;
- 0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/-POLRI dan Pemerintah Daerah;
- 0,2 % (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Tarif Progresif
- Kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
- Besarnya tarif progresif Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) sebagaimana sebagai berikut:
- Kepemilikan kedua 2 % (dua persen);
- Kepemilikan ketiga 2,5 % (dua koma lima persen);
- Kepemilikan keempat 3 % (tiga persen);
- Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 % (tiga koma lima persen).
- Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
- Kendaraan bermotor roda dua dikecualikan dari Pajak Progresif.
Kendaraan Bermotor dari luar Daerah yang berada lebih dari 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus di Daerah wajib didaftarkan kepada Dinas.
Masa Pajak, Surat Pemberitahuan dan Saat Pajak Terutang.
- PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
- PKB dibayar sekaligus dimuka.
- Untuk PKB yang karena keadaan kahar (force majeur) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa PKB, Gubernur atau Kepala Dinas dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor (SP-KPKB).
Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor (KPKB) sebagaimana dimaksud, dalam bentuk surat dan/atau elektronik.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan mutasi Kendaraan Bermotor, dipersyaratkan melengkapi bukti pelunasan PKB berupa Surat Keterangan Fiskal.