Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Objek
- Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
- Dikecualikan dari objek PAP adalah:
- pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;
- pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan perkebunan rakyat, dan kehutanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Objek
- Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
- Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
- Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
- Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
- jenis sumber air ;
- lokasi sumber air ;
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air ;
- volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan ;
- kualitas air ;
- luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air ; dan
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air .
- Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, diukur dengan meter air dan/atau alat ukur lainnya.
Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud di atas wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud di atas dapat disediakan oleh Pemerintah dan/atau pihak ketiga dan/atau Wajib Pajak.
Pencatatan volume pengambilan air permukaan dilakukan setiap bulan oleh Dinas Pekerjaan Umum dapat diikuti oleh Dinas.
Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Masa Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Saat Pajak Terutang
- Masa PAP adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan yang bersifat musiman masa pajak adalah jumlah bulan dalam satu musim.