PAP

Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Objek

  1. Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
  2. Dikecualikan dari objek PAP adalah:
    • pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;
    • pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan perkebunan rakyat, dan kehutanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Objek

  1. Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
  2. Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak

  1. Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
  2. Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
    • jenis sumber air ;
    • lokasi sumber air ;
    • tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air ;
    • volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan ;
    • kualitas air ;
    • luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air ; dan
    • tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air .
  3. Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, diukur dengan meter air dan/atau alat ukur lainnya.

Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud di atas wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud di atas dapat disediakan oleh Pemerintah dan/atau pihak ketiga dan/atau Wajib Pajak.

Pencatatan volume pengambilan air permukaan dilakukan setiap bulan oleh Dinas Pekerjaan Umum dapat diikuti oleh Dinas.

Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.


Masa Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Saat Pajak Terutang

  1. Masa PAP adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan yang bersifat musiman masa pajak adalah jumlah bulan dalam satu musim.