Dengan nama Pajak Rokok, dipungut pajak atas konsumsi rokok.
Objek
- Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok.
- Rokok sebagaimana dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
- Dikecualikan dari objek pajak sebagaimana di atas adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Subjek
- Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
- Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Perhitungan
Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.