BBN-KB adalah pajak atas penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Objek
Objek BBN-KB adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang dioperasikan disemua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai 7 GT (tujuh gross tonnage).
Termasuk penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud , adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Daerah, kecuali:
- untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan ;
- untuk diperdagangkan ;
- untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia ;
- digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf Internasional.
Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud di atas adalah :
- kereta api ;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara ; dan
- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan.
Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
Subjek
- Subjek BBN-KB adalah Orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
- Wajib BBN-KB adalah Orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Tarif dan Cara Perhitungan
- Tarif BBN-KB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
- penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen); dan
- penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
- Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif BBN-KB ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
- penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
- penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).